Satgas PKH Terima Rp 5,2 Triliun dari Denda Terkait Sawit-Tambang

Jakarta

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban itu diserahkan ke beberapa kementerian.

“Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi,” kata Jubir PKH, Barita Simanjuntak saat konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Senin (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Selain penertiban lahan, Barita juga menyampaikan realisasi pendapatan negara yang bersumber dari denda administratif dan pajak sebagai bagian dari kontribusi Satgas PKH. Dia menyampaikan denda sebesar Rp 5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang, dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan siap membayar.

Dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, sebanyak 22 perusahaan hadir. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan masih menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal.

Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Barita mengatakan Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah hukum menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ucapnya.

Selain denda, tindak lanjut Satgas PKH juga memberikan dampak terhadap penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Barita mengakui tahun ini Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat. Oleh karena itu, ia meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH demi kepentingan masyarakat luas.

“Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya.

Dia menegaskan seluruh upaya Satgas PKH dilaksanakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” imbuhnya.

(dek/azh)

  • Related Posts

    Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal di Tangerang, Ratusan Pil Disita

    Jakarta – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di…

    Antam Bantah Ada Ledakan Tambang Emas di Bogor, Asap dari Kayu Terbakar

    Jakarta – Beredar kabar terjadi ledakan hingga muncul asap di lubang tambang emas milik PT Aneka Tambang (Antam) di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pihak Antam menyebut tidak ada ledakan, asap…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *