SEMBILAN mahasiswa program studi hukum dari lintas perguruan tinggi menggugat Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau kepercayaan di muka umum.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan perkara nomor Nomor 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon antara lain Rahmat Najmu yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Malikussaleh, kemudian Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T, Rifky Andy Darmawan, Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri. Mereka adalah mahasiswa Program Studi Hukum di Universitas Terbuka.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut pemohon, perbuatan menghasut orang lain tidak beragama dalam KUHP baru tersebut merupakan pasal karet. Sebab, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari definisi kata “menghasut” yang dimaksud. “Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas,” ujar Nissa Sharfina Nayla dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2025.
Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dipersoalkan berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Pemohon menyatakan penganut agama mayoritas penduduk Indonesia secara aktif acap terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan pelbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum tata negara.
Menurut Nissa, frasa “menghasut” dalam pasal yang diuji tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menghasut”.
Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP, kata pemohon, mereka berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Adanya pasal tersebut, pemohon melanjutkan, membuat ekspresi personal mereka berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal ekspresi yang dilakukan sebetulnya tidak disertai paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.
Pada saat bersamaan, ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi juga tidak dapat ditentukan berdasarkan perasaan tersinggung, ketidaknyamanan psikologis, atau penilaian subjektif pihak tertentu. Pemohon berkata ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi harus diuji secara objektif berdasarkan apakah ekspresi tersebut secara nyata dan langsung menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan yang sah.
Dalam petitumnya, mereka meminta kepada mahkamah agar menyatakan Pasal 302 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Permohonan ini disidangkan oleh majelis panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Kemudian didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sidang perdana itu, Guntur meminta para pemohon untuk mempelajari ulang dan memahami norma yang diuji dimaksud secara keseluruhan. “Coba ini di-challenge dalam konteks dalam perspektif negara hukum Pancasila, apakah masih seperti ini ending dari permohonan Saudara,” kata dia.
Sidang tersebut berakhir dengan pimpinan majelis panel meminta pemohon memperbaiki draf permohonan perkara. Sidang akan digelar setelah setelah perbaikan tersebut diserahkan paling lama dalam waktu 14 hari.






