Kiriman Sampah ke Bogor Disetop, Pemkot Tangsel Janji Ada Solusi Cepat

Jakarta

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan buka suara usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik yang berasal dari Tangsel. Pilar mengatakan keputusan itu masih akan dibahas lebih lanjut.

“Saat ini kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor terkait kerja sama Tangsel dengan Aspex Kumbong,” kata Pilar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Pilar mengatakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk pengolahan sampah sudah punya izin dari pemerintah. Dia bersikukuh untuk tetap menjalin komunikasi mencari jalan keluar masalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena Aspex Kumbong sendiri memiliki perizinan dari Kementerian lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat. Tinggal nanti komunikasi terus kita bangun,” ucapnya.

Pilar berharap kerja sama tersebut berjalan kembali setelah proses komunikasi berjalan. Dia memastikan solusinya akan ada dalam waktu dekat.

“Tapi insyaallah mudah-mudahan ada titik terang sampai kita bekerja sama sampah antara Tangsel dengan Aspex Kumbong ini bisa terus berjalan dengan baik. Tapi sejauh ini komunikasi terus dibangun. Insyaallah menemukan titik terang seperti itu dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu yang dekat,” kata dia.

Pilar menyebut pengiriman sampah ke Cileungsi dihentikan sementara. Dia masih menanti jawaban lebih lanjut dari Pemkab Bogor.

Sementara itu, pembuangan sampah dari Tangsel kini diarahkan ke Cilowong, Serang, Banten. “Cilowong masih berjalan. Walaupun sekarang baru bisa 10 truk per hari,” sambung Pilar.

Pemkab Bogor Setop Terima Kiriman Sampah dari Tangsel

Pemkab Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh swasta.

“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Sampah tersebut dikirim dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari. Sebelum dilakukan penghentian, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan menyeluruh.

“Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelasnya.

Hasilnya, Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, mengatakan perusahaan swasta tersebut telah memiliki izin usaha beberapa bidang. Di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun, menurut dia, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru. Kegiatan tersebut tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.

(tsy/ygs)

  • Related Posts

    Satpol PP Bongkar 17 Lapak PKL Liar di Pasar Cibinong Bogor

    Bogor – Total 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satpol PP di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri tanpa izin dan berada di lahan milik negara.…

    Guru Besar UII Tolak Undangan Prabowo: Hanya Seremonial

    SEJUMLAH guru besar Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta menolak memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto untuk berdialog tentang peran perguruan tinggi mendukung Asta Cita. Pilihan editor: Mengapa Negara Tidak Mengakui Pernikahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *