Jakarta –
Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana,. dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap buron Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan peran Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai… bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).
Anang memastikan akan menelusuri aset-aset Jurist Tan. Dia juga akan menelusuri aset pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Cepy Lukman Rusdiana mengungkap buron Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di Kemendikbudristek. Cepy mengatakan Jurist bahkan bisa berkata ‘lu-gue‘ ke eks Mendikbudristek.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
BAP Cepy menerangkan tentang kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Kekuasaan itu mulai di antaranya bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki ‘Bu Menteri’, hingga bisa berkata ‘lu-gue‘ ke Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
“Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa ‘Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud. Bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari teman teman kantor dan bisa berkata ‘lu dan gue‘ kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat’. Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana?” tanya hakim anggota Andi Saputra.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.
“Bu Menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful?” tanya jaksa.
“Powerful betul,” jawab Cepy.
Hakim mendalami Cepy terkait kewenangan Jurist yang bisa berkata ‘lu-gue‘ ke Nadiem. Cepy mengatakan informasi itu diperoleh dari pimpinan di Kemendikbudristek.
“Kemudian berkata lu dan gue kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?” tanya jaksa.
“Itu informasi dari pimpinan,” jawab Cepy.
“Oh, oke, tetapi pernah mendengar hal tersebut?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Cepy.
(dek/whn)






