Menjaga dan Melestarikan Kembali Kebun Raya Megawati Soekarnoputri

INFO TEMPO – PDI Perjuangan memandang pembangunan tidak semata-mata sebagai persoalan pertumbuhan ekonomi, melainkan harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis. Hal itu disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.

Megawati kemudian mengingatkan kembali pemikiran Proklamator Soekarno pada 1946 mengenai pentingnya hutan bagi kehidupan bangsa. “Praktik eksploitasi yang mengabaikan keseimbangan alam berpotensi melemahkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan,” kata dia.

Melalui forum ini, PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat agenda strategis dalam menghadapi tantangan krisis ekologi demi keberlanjutan masa depan bangsa. Selain itu, PDI Perjuangan meminta seluruh kader, khususnya yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif, memiliki keberanian moral untuk mengedepankan keberpihakan pada rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan publik.

Megawati dan Kebun Raya

Kepedulian Megawati akan keseimbangan alam juga diwujudkan dengan pengembangan kebun raya baik di Tanah Air maupun luar negeri. Dia pun kerap mendorong pemanfaatan lahan untuk konservasi, penelitian, dan juga edukasi.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Dok. PDIP

Pada 28 Maret 2013 saat Megawati mengunjungi Jeju, Korea Selatan, untuk pertama kalinya, dia menanam tanaman di sana. Sebagai penghormatan atas kepemimpinan dan kecintaan Megawati kepada lingkungan maka warga Jeju memberikan penghargaan sebuah kebun raya dinamai “Megawati Garden” atau “Megawati Jongwon” yang diresmikan secara simbolis pada 31 Mei 2017.

Sementara di Indonesia, Megawati meresmikan Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kassan di Kebun Raya Bogor yang berfungsi sebagai pusat eksplorasi, perawatan, dan isolasi anggrek pada 17 Mei 2023. Megawati juga meresmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya yang bertepatan dengan Hari Mangrove International, pada 26 Juli 2023. Ini merupakan satu-satunya Kebun Raya Mangrove di Indonesia. Megawati pun menekankan pentingnya pemanfaatan kebun raya untuk penelitian, perlindungan tumbuhan, dan ruang edukasi, serta fungsi mangrove sebagai penahan tsunami dan penghasil oksigen.

Megawati memang berkeinginan Indonesia memiliki banyak kebun raya. Hal ini diperlukan untuk kesejahteraan dan mitigasi bencana. Sayang, usahanya untuk menjaga alam juga tak selalu berjalan sesuai rencana. Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara sejak awal dikelola justru kerap mengalami kendala.

Hutan seluas 221 hektar itu merupakan hasil reklamasi tambang yang kini menjadi area konservasi. Namun, area konservasi itu terancam dengan banyaknya penambang illegal. Sesungguhnya aktivitas penambangan sudah ada sejak zaman Belanda di tahun 1900-an. Namun, aktivitas ini semakin mengancam keberadaan kebun raya.

Bahkan, pada masa kepemimpinan Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap sempat melakukan penjagaan di kebun raya. “Kami akan lakukan penjagaan di kebun raya, tapi dengan keterbatasan pemerintah dan pihak Kepolisian-TNI, meminta dukungan saudara (warga -red),” ujar Bupati saat itu.

James mengatakan, keberadaan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri memiliki tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan pariwisata. “Kenapa harus dijaga? Karena kita harus membekali anak cucu kita di kemudian hari. Sebab walau Tuhan telah memberikan Ratatotok emas yang luar biasa, tetapi suatu saat itu akan habis juga,” kata dia.

Camat Ratatotok dan Kepala UPTD Kebun Raya Megawati Soekarnoputri akan terus mengawasi dan melaporkan secara tertulis ke pihak Kepolisian, jika ke depan masih ada aktivitas tambang di Kebun Raya. Dia pun akan menindak secara hukum dan akan melibatkan kepolisian jika ada yang melanggar.

Menurut James, ketegasan ini harus diambil pihaknya karena setelah dilakukan reklamasi tambang, areal ini menjadi areal khusus dan terlarang. Siapa pun tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan aktivitas selain untuk tujuan wisata dan penelitian, serta tujuan pendidikan.

“Jadi ini dasar pijakan hukum ketika Menteri Kehutanan memberikan izin bahwa pengelolaan kebun raya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” kata dia. UU Minerba dan Lingkungan Hidup akan menjadi acuan pemberian sanksi bagi yang melanggar. “Kalau dua itu pun lolos, masih ada dua pasal lagi, yakni perusakan dan pidana umum,” kata James. Dia pun meminta dukungan baik dari perangkat desa, pemerintah, serta tokoh masyarakat dan agama agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sayang, upaya Bupati James pada tahun 2020 itu pun belum membuahkan hasil. Kebun raya semakin menjadi “sarang tambang illegal” hingga pada akhir Desember 2025 Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) memutuskan memberikan pengawasan ketat untuk menyelamatkan aset lingkungan negara.

Aparat memasang baliho larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan illegal di pintu gerbang menuju lokasi. Langkah ini dilakukan bukan sekadar imbauan, tetapi juga bentuk “penyegelan” secara persuasif kepada akses masuk penambang liar yang selama ini merusak ekosistem hutan di kebun raya.

Penutupan akses bagi penambang illegal harus dilakukan. Karena aktivitas tanpa izin (PETI) telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Para pelaku penambangan emas ilegal itu pun kini berada dalam bidikan hukum. Ketentuan undang-undang menjanjikan sanksi pidana berat bagi siapa saja yang masih nekat melakukan pengerukan di kawasan lindung tersebut.

Namun, Polres Mitra masih mengedepankan pendekatan preventif. Sebelum kepolisian melakukan penegakan hukum secara represif, maka diharapkan warga dapat sadar secara mandiri. Polres Mitra juga membuka ruang lapor bagi warga utamanya yang melihat adanya aktivitas mencurigakan. Seluruh elemen masyarakat diminta menjadi mata dan telinga kepolisian.

Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri merupakan warisan bagi anak cucu. Jangan sampai dirusak demi kepentingan sesaat. Pertambangan illegal bukan hanya merusak hutan, tapi juga memicu konflik sosial dan mengancam keselamatan jiwa. Diharapkan dengan adanya penutupan akses ini, stabilitas keamanan kembali kondusif dan kelestarian alam dapat terjaga. (*)

  • Related Posts

    Bikin Geger, Hewan Putih Mirip Lumba-lumba Muncul di Perairan Asahan

    Jakarta – Viral video hewan berwarna putih mirip lumba-lumba di perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Warga Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dibuat geger dengan kemunculan hewan tersebut.…

    Saksi Ungkap Eks Jaksa KPK Pernah Wanti-wanti Pengadaan Proyek Chromebook

    Jakarta – Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poopy Dewi Puspitawati mengungkap eks jaksa KPK Chatarina Girsang pernah memberikan wanti-wanti terkait pengadaan proyek Chromebook. Poppy mengatakan peringatan itu disampaikan dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *