Megawati Soroti Pentingnya Pilkada Langsung dalam Demokrasi

INFO TEMPO – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap konsisten partainya dalam menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penegasan tersebut disampaikan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar hukum yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Presiden ke-5 Republik Indonesia itu menjelaskan bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan yang jelas melalui Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, yang memperkuat penafsiran Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.

Megawati mengutip esensi putusan tersebut yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Putusan MK juga menyatakan secara eksplisit bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum.

“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati.

Lebih lanjut, Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dibatasi oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, sistem pemilihan melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang minim akuntabilitas dan rawan kepentingan elitis.

Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus mengawal kedaulatan rakyat dan menjaga arah demokrasi Indonesia. “Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya.(*)

  • Related Posts

    Unhan Buka Beasiswa 2026 untuk Mahasiswa S1, Ini Syaratnya

    UNIVERSITAS Pertahanan atau Unhan membuka pendaftaran jalur beasiswa untuk mahasiswa baru program sarjana tahun ajaran 2026. Berdasarkan informasi di situs resmi dan akun media sosial Instagram Unhan, calon mahasiswa baru…

    Tanggul Jebol-Kali Meluap, Perum Persada Kota Serang Banjir

    Jakarta – Banjir terjadi di Perumahan Persada, Walantaka, Kota Serang, Banten. Ada tanggul jebol hingga air meluap membuat permukiman terendam air. Pantauan detikcom, air mulai masuk ke permukiman karena tanggul…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *