Alasan PHBI Tolak Draf Perpres Soal TNI Menangani Terorisme

KETUA Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional Julius Ibrani mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme mengingatkan publik pada draf rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, pada 2012. Masyarakat menolak keras substansi RUU Keamanan Nasional karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan demokrasi.

“Ini mengingatkan kita pada draft RUU Keamanan Nasional yang pernah muncul dan akhirnya ditolak oleh masyarakat sipil,” kata Julius dalam diskusi tentang rancangan perpres TNI tangani terorisme di Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Julius mengatakan rancangan tersebut ditolak karena berpotensi mengancam kebebasan sipil dan akuntabilitas negara. Serupa dengan RUU Keamanan Nasional, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme ditengarai sebagai upaya lain untuk memperkuat peran militer di berbagai ruang sipil, khususnya dalam penanganan terorisme. Apalagi sampai saat ini tidak ada mekanisme untuk mengkoreksi anggota militer yang melanggar di ruang sipil.

“Hingga kini militer masih tunduk dalam peradiilan militer belum tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. 

Rancangan Perpres tersebut tak sekadar dilihat sebagai masalah teknis hukum. Julius khawatir aturan tersebut bisa digunakan untuk membidik siapapun yang dianggap mengganggu penguasa dengan memberi label sebagai teroris.

“Ketika konsep keamanan dipahami sempit oleh negara dan dilegitimasi dengan kekuatan militer, maka kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia menjadi taruhannya,” kata dia. 

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ditolak oleh tokoh masyarakat bersatu pada November 2012. Mereka membuat Petisi bersama menolak RUU kontroversial tersebut. Seluruh tokoh tersebut mendesak parlemen agar mengembalikan RUU Keamanan Nasional ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan undang-undang lain, serta mengancam hak asasi manusia dan demokrasi.

Salah satu poin yang dikhawatirkan dalam RUU Keamanan Nasional adalah memberikan presiden wewenang untuk mengerahkan TNI dalam status tertib sipil tanpa melalui pertimbangan parlemen dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Poin ini bertolakbelakang dengan Pasal 7 ayat (3) juncto Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang TNI. Pasal itu menegaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada keputusan politik negara, yang berarti harus mendapat pertimbangan dari parlemen.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan draf perpres itu sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut draf perpres ini seperti memberi cek kosong kepada TNI untuk mengintervensi ruang sipil dengan dalih terorisme. 

Isnur mengatakan TNI diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri dengan draf perpres ini. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. 

“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur, pada 8 Januari 2025. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dokumen rancangan perpres tersebut belum final dan baru akan dibahas. Prasetyo meminta publik tidak langsung melihat sebuah aturan semata-mata sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI.

Menurut Prasetyo, sebuah aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi. “Dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 Januari 2026. 

Muhammad Rizki dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: 

  • Related Posts

    13 Kapolres di Jateng Dimutasi, Ini Nama-namanya

    Jakarta – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Wibowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap 32 perwira menengah (pamen) Polri di lingkungan Polda Jateng. Sebanyak 13 kapolres di…

    SBY: Demokrat Bersama Prabowo Harus Jadi Bagian Solusi Masalah Bangsa

    Jakarta – Ketua Majelis Tinggi Partai Demorkat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan agar partainya ikut mengambil bagian untuk menyelesaikan solusi masalah di Indonesia. Demokrat bersama Presiden Prabowo Subianto harus jadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *