Yaqut Ditetapkan Tersangka, PBNU: Tindakan Individu

KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengeluarkan pernyataan resmi usai Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Yahya mengatakan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Yahya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kabar penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji ini mulai mencuat pada hari ini, 9 Januari 2026.  Status tersangka itu tidak diumumkan melalui konferensi pers seperti yang biasa dilakukan dalam kasus korupsi pada umumnya. Status itu diketahui berdasarkan konfirmasi dari salah satu pimpinan KPK. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut. Tidak ada penjelasan lebih jauh soal penetapan tersangka tersebut, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka selain Yaqut. Fitroh hanya mengirim pesan pendek. “Benar,” kata dia pada Jumat, 9 Januari 2026.  

Sebagai saudara kandung, Yahya tak memungkiri ia sempat merasa emosional saat sang adik ditetapkan tersangka. Namun ia memastikan PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan seluruh penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata dia.

KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Lembaga anti rasuah itu memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Modusnya adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. 

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Mekanisme pembagian kuota haji tersebut dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Adapun Yaqut dalam hal ini terseret sebagai orang yang menandatangani keputusan menteri agama ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang. Yaqut sempat dilarang bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 16 Desember lalu, Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia menolak membeberkan materi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut di KPK pada 16 Desember 2025.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

  • Related Posts

    Sumberasih Probolinggo Dilanda Banjir, Ketinggian Air Capai 1 Meter

    Jakarta – Sejumlah desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilanda banjir. Ketinggian air mencapai hingga 1 meter. “Hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat terjadi pada pukul 15.00…

    PDIP Beri Penghargaan 'Leit Star' ke 6 Tokoh Senior di Rakernas

    Jakarta – PDIP memberikan penghargaan kepada enam orang tokoh senior partai. Keenam tokoh ini dianggap berkontribusi besar serta berperan sebagai kader pelopor. Penghargaan diberikan langsung dalam perayaan HUT ke-53 Partai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *