Banyak Gugatan KUHP dan KUHAP Baru, Ketua MK: Dipaksa Baca

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku belum seluruhnya membaca pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Namun banyaknya permohonan uji materi atas kedua undang-undang baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut memaksa Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya membaca aturan itu hingga tuntas. 

“Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP,” kata Suhartoyo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan tersebut dilontarkan Suhartoyo dalam sidang perdana untuk perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.

Beberapa di antaranya Pasal 16 ayat (1) KUHAP tentang metode-metode penyelidikan, kemudian Pasal 22 ayat (1) yang mengatur penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan dua kliennya telah dirugikan atas kehadiran pasal tersebut. Konteksnya, saat ini kedua pemohon tengah menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh mantan atasan mereka atas dugaan penggelapan dana perusahaan. 

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun menurut Zico dua kliennya yang merupakan mantan pegawai perbankan swasta itu tidak pernah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan.

Pemohon menilai keberadaan Pasal 16 ayat (1) KUHAP dan Pasal 22 ayat (1) membuat posisi pelapor dan terlapor tidak seimbang, sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak. “Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” kata Zico. 

Menanggapi dasar gugatan tersebut, Suhartoyo menasihati pemohon untuk mencermati kembali isi permohonan yang mereka ajukan. Ia meminta pemohon kembali memastikan gugatan mereka tidak prematur. Sebab, menurut Suhartoyo, bisa jadi pemeriksaan kepada pemohon dalam kasus yang menjeratnya memang belum dijadwalkan. 

“Bisa jadi juga belum dipanggil karena (kasus) ini kan baru 15 Desember (2025). Kan teknis pemeriksaan saksi dulu yang didengar, bukan terlapor dulu. Terlapor tuh terakhir,” kata dia. 

Di luar gugatan atas pasal tentang penyidikan dalam KUHAP tersebut, Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi juga mendapatkan rentetan gugatan lain terhadap pasal-pasal yang dimuat dalam KUHAP dan KUHP baru.

Adapun penelusuran Tempo di laman perkara Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 9 Januari 2026, tercatat ada delapan perkara yang sudah teregistrasi. Pasal yang digugat meliputi beleid soal demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal hukuman mati, hingga aturan soal korupsi. 

  • Related Posts

    Gempa M 5,1 Terjadi di Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

    Jakarta – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,1 terjadi di Tanimbar, Maluku. Gempa tidak menimbulkan potensi tsunami. “Gempa mag: 5,1 223 km BaratLaut TANIMBAR,” tulis BMKG melalui akun X-nya,…

    Badan Geologi Turunkan Tim Kaji Kemunculan Sinkhole di Tengah Sawah Sumbar

    Jakarta – Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tim ahli untuk mengkaji kemunculan sinkhole di kawasan pertanian Pombatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Badan Geologi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *