Pasar Baru Jakpus Akan Ditata Mulai Pertengahan 2026, Nyambung Jalur MRT

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kawasan Pasar Baru, Glodok, hingga Kota Tua akan ditata pada pertengahan tahun ini. Penataan dilakukan seiring berjalannya proyek MRT fase 2A di kawasan tersebut.

“Pertengahan tahun ini malah kita rapikan dan kita kerjakan untuk Pasar Baru, Glodok, Pecinan, dan juga Kota Tua,” kata Pramono di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menjelaskan penataan kawasan tersebut akan terintegrasi dengan pengembangan Transit Oriented Development (TOD) Monas dan jalur MRT yang menghubungkan kawasan pusat kota hingga Kota Tua. Saat ini, Pemprov DKI masih memfokuskan penyelesaian proyek MRT.

Di sisi lain, dalam waktu dekat pembangunan MRT di kawasan Duta Merlin, Petojo Utara, Jakarta Pusat akan memasuki tahap groundbreaking.

“Kalau tidak minggu-minggu ini atau minggu depan, kita mulai groundbreaking MRT yang ada di Duta Merlin, lanjut sampai Kota Tua,” ujarnya.

Pramono menargetkan jalur MRT di kawasan Monas dapat beroperasi penuh pada 2027, sementara jalur hingga Kota Tua ditargetkan rampung dan beroperasi sepenuhnya pada 2029.

Menurut Pramono, setelah proyek transportasi utama berjalan, penataan kawasan bersejarah seperti Pasar Baru dan Glodok akan dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan daya tarik wisata.

“Kalau sudah dikerjakan sekalian, harapannya kawasan-kawasan lama di Jakarta bisa lebih rapi, nyaman, dan hidup kembali,” imbuhnya.

(bel/idn)

  • Related Posts

    Hadiri Perayaan Natal di JI-Expo, Pramono Ingatkan Keluarga Fondasi Bangsa

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri perayaan Natal 2025 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Pramono mengatakan Natal kali ini berjalan damai. Perayaan Aktualisasi Nilai-nilai Natal 2025 ini dihadiri…

    Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif. “Ancaman…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *