Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Dikritik, Istana Tegaskan Belum Final

Jakarta

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Prasetyo menegaskan aturan itu masih bersifat draf.

“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pras meminta publik tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana‘, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” katanya.

Diketahui, belakangan ini beredar di publik draf aturan tentang Tugas TNI dalam mengatasi Terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik draf aturan tersebut bisa mengancam demokrasi dan HAM.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf perpres ini bermasalah.

“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Sedangkan secara materiil, draf ini bermasalah karena dinilai membahayakan demokrasi. Sebab, kewenangan TNI dianggap begitu luas.

“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.

Tak hanya itu, Koalisi menilai draf ini bisa mendorong praktik pelabelan teroris untuk masyarakat yang kritis. Hal ini dinilai bisa jadi ancaman serius.

(fca/eva)

  • Related Posts

    Gempa M 2,8 Terjadi di Sumur Banten

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 2,8 terjadi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kedalaman gempa 10 Km. BMKG melaporkan gempa terjadi pada Sabtu (10/1/2026) pukul 04.14 WIB. Gempa berada…

    Hadiri Perayaan Natal di JI-Expo, Pramono Ingatkan Keluarga Fondasi Bangsa

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri perayaan Natal 2025 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Pramono mengatakan Natal kali ini berjalan damai. Perayaan Aktualisasi Nilai-nilai Natal 2025 ini dihadiri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *