SNBP 2026: Jadwal, Kuota, hingga Insentif e-Rapor

PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan rangkaian jadwal dan ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Jalur ini menjadi sorotan dan penting untuk diketahui siswa yang ingin masuk perguruan tinggi lewat SNBP.

Pihak SNPMB telah memaparkan seluruh tahapan agar dapat dipahami siswa maupun sekolah. Jalur ini melibatkan peran sekolah, data prestasi siswa, hingga insentif tambahan kuota bagi pengguna e-Rapor. Berikut sejumlah hal penting yang perlu diketahui sekolah, siswa, dan orang tua.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jadwal SNBP 2026 Dimulai Akhir 2025

Tahapan SNBP 2026 dimulai sejak pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025. Sekolah masih diberi waktu mengajukan sanggahan kuota hingga 15 Januari 2026.

Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) berlangsung pada 5 Januari–2 Februari 2026. Pendaftaran SNBP oleh siswa dibuka pada 3–18 Februari 2026, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 31 Maret 2026.

Registrasi Akun SNPMB Jadi Tahap Krusial

Panitia SNPMB mengingatkan sekolah dan siswa agar cermat dalam proses registrasi akun SNPMB 2026. Kesalahan di tahap awal bisa menggagalkan keikutsertaan pada tahap berikutnya.

Sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB tahun sebelumnya dilarang membuat akun baru dan wajib menggunakan akun lama untuk verifikasi dan validasi data. Jika terdapat kesalahan data, perbaikan hanya bisa dilakukan melalui Dapodik atau sistem pendataan resmi, bukan di portal SNPMB.

Hal serupa berlaku bagi siswa. Data identitas seperti nama, NIK, dan tempat lahir harus diverifikasi dengan teliti sebelum dikunci secara permanen.

Unggah Foto Bisa Berujung Diskualifikasi

Salah satu detail yang kerap diabaikan siswa adalah ketentuan pasfoto. SNPMB mewajibkan foto terbaru maksimal tiga bulan terakhir, berlatar polos, tanpa filter atau aksesori wajah.

Panitia berhak mendiskualifikasi peserta jika foto tidak sesuai ketentuan, seperti buram, miring, atau menggunakan filter digital.

Kuota SNBP Ditentukan Akreditasi Sekolah

Kuota SNBP 2026 yang diperoleh sekolah ditentukan berdasarkan status akreditasi. Sekolah berakreditasi A mendapatkan kuota 40 persen dari jumlah siswa kelas terakhir, akreditasi B memperoleh 25 persen, sementara akreditasi C atau belum terakreditasi hanya mendapat 5 persen.

Kuota ini bersifat final di sistem PDSS dan tidak bisa diperbaiki langsung jika terdapat kesalahan. Sekolah harus memastikan data akreditasi dan jumlah siswa di Dapodik atau EMIS sudah benar.

PDSS Tak Punya Jeda dengan Pendaftaran SNBP

Tahun ini, pengisian PDSS berakhir pada 2 Februari 2026 dan langsung disusul pendaftaran SNBP keesokan harinya. Tidak ada jeda waktu.

SNPMB mengingatkan sekolah agar tidak terlambat mengisi dan memfinalisasi PDSS karena keterlambatan berpotensi merugikan siswa yang akan mendaftar SNBP.

Selain itu, SNPMB menyediakan dua metode pengisian PDSS, yakni manual dan menggunakan e-Rapor. Jalur e-Rapor memungkinkan nilai siswa ditarik otomatis dari sistem, sehingga lebih ringkas dan minim kesalahan input.

Seluruh panduan teknis pengisian PDSS dapat diakses melalui laman resmi SNPMB.

Sekolah Pengguna e-Rapor Dapat Insentif Kuota

Sekolah berakreditasi A yang mengisi PDSS menggunakan e-Rapor berhak memperoleh tambahan kuota SNBP sebesar 5 persen. Dengan insentif ini, kuota sekolah meningkat dari 40 persen menjadi 45 persen.

Tambahan kuota ini dinilai signifikan, terutama bagi sekolah dengan jumlah siswa besar, karena membuka peluang lebih luas bagi siswa yang berada di peringkat bawah kuota reguler.

Data SNBP 2025 menunjukkan tambahan kuota e-Rapor berdampak nyata. Dari sekitar 14 ribu siswa di rentang peringkat 40–45 persen, hampir 2.900 siswa atau sekitar 20 persen dinyatakan lolos SNBP.

SNPMB menilai peluang siswa di rentang ini dapat menyamai peringkat atas jika diarahkan memilih program studi sesuai minat dan kemampuan.

Dengan data yang akurat dan pilihan prodi yang realistis, kuota SNBP—termasuk tambahan dari e-Rapor—dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa eligible.

SNPMB juga menekankan peran kepala sekolah dan guru bimbingan konseling dalam mengawal pengisian PDSS dan strategi pemilihan program studi.

  • Related Posts

    BGN Ungkap SPPG Dekat Peternakan Babi di Sragen Belum Diberi Izin Bangun Dapur

    Jakarta – Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menanggapi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kedungbanteng, Banaran, Sragen yang bersebelahan dengan peternakan babi. Nanik mengatakan SPPG itu harus berpindah…

    Info Lalu Lintas Tol Arah Jakarta Pagi Ini: Jagorawi-Japek Padat

    Jakarta – Kepadatan terjadi di dalam tol arah Jakarta pagi ini. Kepadatan disebabkan adanya peningkatan volume lalu lintas. Dalam akun X resminya seperti dilihat Jumat (9/1/2026), pukul 07.46 WIB, Jasa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *