Longsor di Gunung Kaupas Serang, Warga Cibodas Diungsikan

Jakarta

Longsor terjadi di Gunung Kaupas, Kabupaten Serang, Banten. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten lantas mengungsikan warga ke area yang aman.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, mengatakan longsor terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Gunung Kaupas, Kampung Cibodas, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

“Telah terjadi longsoran di kawasan Gunung Kaupas. Material longsoran berjarak sekitar kurang lebih 1 kilometer dari permukiman,” kata Lutfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lutfi, sampai saat ini belum ada laporan korban luka maupun korban jiwa akibat kejadian tersebut. Namun, kata dia, masih terdapat potensi longsor susulan.

“Wilayah berada pada lereng perbukitan dengan tingkat kemiringan curam. Masih terdapat potensi longsor susulan, terutama apabila terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi,” katanya.

“Ancaman utama meliputi pergerakan tanah lanjutan, potensi bertambahnya material longsoran, serta risiko terhadap akses jalan dan permukiman di jalur aliran material,” sambungnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah mengimbau warga yang berada di zona rawan longsor di Kampung Cibodas untuk mengungsi. BPBD juga melarang warga beraktivitas di sekitar lokasi longsor.

“Kami mengimbau warga untuk mengungsi ke lokasi pengungsian yang telah disiapkan pemerintah desa. Pengungsian berada di salah satu sekolah dasar dan akan dilengkapi dengan kebutuhan dasar,” katanya.

(aik/fca)

  • Related Posts

    Ferrari hingga Rolls-Royce Harvey Moeis Dilelang Cepat, Siapa Minat?

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang aset rampasan dari terpidana kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Salah satu aset rampasan yang akan dilelang dari terpidana kasus tata kelola…

    Istana Respons Draf Perpres TNI Atasi Terorisme

    ISTANA Kepresidenan merespons kabar beredarnya draf peraturan presiden atau Perpres yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengatasi terorisme. Draf berjudul Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *