Demokrat Kini Pertimbangkan Serius Pilkada Via DPRD: Kami Bersama Prabowo

Jakarta

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Demokrat akan masuk barisan Prabowo menyikapi pilkada.

“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem Pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron mengawali pernyataannya, Selasa (6/1/2025).

Herman menyebut pilkada secara langsung atau melalui DPRD sah dilakukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Herman menyinggung ketentuan dalam UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman Khaeron.

“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” sambungnya.

Herman menyebut pembahasan soal sistem Pilkada sebaiknya dibicarakan dengan matang. Herman Khaeron ingin sistem pilkada yang dihadirkan mencerminkan semangat demokrasi.

“Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” ujar Herman Khaeron.

Demokrat ingin sistem pilkada nantinya mengedepankan prinsip demokrasi. Persatuan bangsa, kata dia, harus dijaga dengan baik.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

(dwr/rfs)

  • Related Posts

    Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya

    Jakarta – Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya.…

    Komisioner Komnas HAM: Saatnya Menko Kumham Inisiatif Bentuk TGPF Kasus Adrie Yunus

    Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Ruang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *