Viral Pungli Jasa Keset di Gilimanuk, Mobil Masuk Feri Ditagih Rp 4 Ribu

Jakarta

Aksi pungutan liar (pungli) terekam video di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan momen pengemudi mobil dimintai uang saat masuk kapal feri.

“Jasa keset Rp 4 ribu menuju kapal, bayarnya di sini,” ujar pria bertopi dan berseragam biru seperti dalam video, dilansir detikBali, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga, pungutan jasa keset di luar tarif penyeberangan itu terjadi di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. Berdasarkan informasi yang didapatkan detikBali, petugas tersebut bukanlah pegawai PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman, menjelaskan mengenai keberadaan jasa tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa jasa jerambah atau jasa keset ini sudah ada jauh sebelum Pelabuhan ASDP modern berdiri.

“Jasa jerambah itu ada sebelum Pelabuhan ASDP ada. Jadi saat masih kapal kecil-kecil itu mereka sudah ada dan polanya memang sudah seperti itu,” jelas Sukirman.

Menurutnya, para pekerja ini menyediakan peralatan keset secara mandiri menggunakan biaya sendiri. Tugas mereka tidak hanya memasang keset, tetapi juga membersihkan jalur dermaga dari pasir atau kotoran demi keamanan kendaraan.

“Jika pengguna jasa tidak mau membayar, mereka tidak memaksa. Namun, biasanya sopir mobil besar atau truk barang langsung memberikan uang tanpa diminta karena mereka tahu fungsinya. Jadi, mereka yang memviralkan itu kalau tidak bayar pun tidak dipaksa,” pungkas Sukirman.

Manager Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, menegaskan pihaknya tengah menelusuri kejadian dalam video tersebut. ASDP berkomitmen untuk memastikan kenyamanan pengguna jasa di pelabuhan.

“Masih kami cari kebenarannya,” ujar Didi singkat saat dikonfirmasi detikBali.

Baca berita lengkapnya di sini.

(maa/imk)

  • Related Posts

    Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang…

    Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif. “Jadi kalau rekan-rekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *