Tak Bisa Catatkan Pernikahan Beda Agama, Ramos Gugat UU Adminduk ke MK

Jakarta

Warga bernama E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos mengatakan pasal dalam UU tersebut membuat dirinya tak bisa mencatatkan pernikahan dengan pasangan beda agama.

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (4/1/2025), Ramos mengajukan gugatan terhadap Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut bunyi pasal yang digugat Ramos:

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan pasal 35 huruf a:

a. Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Dalam permohonannya, Ramos mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional. Ramos menyebut dirinya yang beragama Katolik tak bisa mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam.

“Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Pemohon mengatakan pasal tersebut bukan justifikasi perkawinan beda agama. Pemohon mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bentuk tertib administrasi.

“Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Pemohon hendak melangsungkan pencatatan perkawinan kepada pencatatan sipil sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan. Pencatatan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan penetapan pengadilan atas perkawinan Pemohon. Namun, pengadilan akan menolak memberikan penetapan perkawinan beda agama meskipun perkawinan dapat dilaksanakan secara sah berdasarkan agama dan/atau kepercayaan Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Akibatnya, Pemohon tidak dapat mengajukan pencatatan perkawinan kepada pencatatan sipil sehingga kerugian Pemohon telah bersifat spesifik dan potensial,” ujarnya.

Pemohon mengatakan mekanisme pencatatan perkawinan beda agama lewat penetapan pengadilan tak bisa dilakukan karena keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023. SEMA itu melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Pemohon pun meminta pasal tersebut diubah. Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan’;

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi’; dan

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(haf/dhn)

  • Related Posts

    Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang…

    Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif. “Jadi kalau rekan-rekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *