Alvi Pemutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong Didakwa Pembunuhan Berencana

Jakarta

Alvi Maulana didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa mengatakan Alvi telah membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) hingga ratusan potong.

Dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026), Alvi tampak dikawal ketat petugas saat menuju ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia langsung duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.

Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman. Sementara itu sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erfandy menjelaskan, Alvi didakwa dengan KUHP lama, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama,” jelasnya.

Erfandy mengatakan pihaknya bakal mengajukan penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Pada tahap tuntutan nanti, pihaknya hakal menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

(whn/jbr)

  • Related Posts

    SBY Sebut Dunia Kini Seharusnya Multipolar tapi AS Mau Jadi Unipolar

    Jakarta – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kuliah umum di Lemhannas terkait kondisi geopolitik dunia. Dalam kesempatan itu, SBY menyinggung Amerika Serikat (AS) yang mau jadi negara…

    Berlatih Sejak SD, Siswi Sekolah Rakyat Surabaya ini Jadi Atlet Karate

    INFO TEMPO – Menjadi atlet karate selalu menjadi impian Ayu Rayyanah atau Rayya (15), siswi kelas 10 Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 21 Surabaya, Jawa Timur. Rayya pun pintar beradaptasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *