Jakarta –
Terdakwa Ariyanto Bakri mengakui memberikan suap kepada majelis hakim terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Ariyanto mengaku berkata jujur.
Hal itu disampaikan Ariyanto saat bertanya kepada eks panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Terdakwa dalam sidang ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Wahyu selalu menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan yang disampaikan Ariyanto. Ariyanto pun mengaku bingung mau bertanya apa lagi kepada Wahyu.
“Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak. Saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto.
Sebagai informasi, Wahyu Gunawan sudah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus vonis lepas migor ini. Hakim menyatakan Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama hakim perkara migor.
Kembali lagi ke persidangan, Ariyanto lalu memohon majelis hakim dan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Wahyu. Sprindik itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang berat, dari yang sederhana, semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus. Yang lain, hakim-hakim itu, saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama, Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” ujar Ariyanto.
Ariyanto kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Wahyu. Ariyanto menanyakan terkait kalimat ancaman yang pernah diucapkan Wahyu.
“Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.
“Tidak pernah sama sekali,” jawab Wahyu.
Ariyanto mengingatkan Wahyu untuk tidak berbohong karena telah disumpah. Saat itulah Ariyanto mengakui memberikan suap terkait pengurusan vonis lepas perkara migor.
“Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan sudah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap. Kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(mib/lir)






