Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku hari ini. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan di awal reformasi, tetapi selalu menghadapi kendala.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ucap dia.
Ia memastikan KUHP dan KUHAP baru yang sudah mulai berlaku ini lebih reformis, mengakui HAM, dan lebih maksimal hadirkan keadilan. “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo membenarkan UU itu diteken pada bulan ini. Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.
Simak juga Video ‘Rapat dengan DPR, Pemerintah Usul Ancaman Pidana Minimal Dihapus’:
(maa/imk)






