Kapoksi Gerindra Komisi V DPR Dukung Kayu Terbawa Banjir Sumatera Dimanfaatkan

Jakarta

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat yang terdampak.

Danang menilai Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana. Danang Wicaksana menilai, pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang Wicaksana berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

Serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Danang Wicaksana menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah maupun aparat di lapangan agar memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

(lir/imk)

  • Related Posts

    Gempa M 2,5 Terjadi di Kota Sukabumi

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 2,5 terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kedalaman gempa 110 Km. Melalui akun X nya, BMKG menyampaikan gempa terjadi Senin (16/2/2026) pukul 00.52 WIB.…

    Perintah Kakorlantas Polri, Polantas Tertibkan Truk di Seluruh Ruas Tol

    Jakarta – Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan petugas Jasa Marga di lapangan, jajaran Polantas bergerak serentak melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol, Minggu (15/2) malam.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *