Gibran Bidik Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Rampung 2027

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menargetkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, rampung pada penghujung 2027. Putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu berujar, pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di IKN merupakan bagian dari pengawalan pembangunan pusat kelembagaan negara di ibu kota baru.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Gibran, pembangunan ini guna memastikan fungsi kelembagaan negara dapat berjalan efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan kenegaraan. “Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif telah dimulai pada awal Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Desember 2027,” kata Gibran di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu, 31 Desember 2025, dilansir Antara.

Kunjungan Gibran ke kawasan legislatif dan yudikatif tersebut diklaim sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terwujudnya Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Direktur Sarana dan Prasarana Otorita IKN Cakra Negara menuturkan, kawasan legislatif tidak hanya dirancang menjadi pusat kegiatan wakil rakyat, tetapi juga ruang partisipasi publik melalui Plaza Demokrasi.

Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif IKN, ia mengungkapkan, memiliki kapasitas 1.500 kursi. “Disesuaikan dengan kebutuhan ke depan, termasuk potensi penambahan jumlah anggota legislatif,” kata Cakra.

Selain ruang sidang paripurna, kawasan ini juga dilengkapi ruang sidang komisi, ruang sidang kecil, serta fasilitas penunjang proses legislasi dan pengambilan keputusan kenegaraan lainnya.

Adapun dalam kunjungannya ini, Wakil Presiden juga meninjau rencana pembangunan kawasan yudikatif yang meliputi gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Cakra menjelaskan, masing-masing gedung dirancang dengan filosofi khusus lembaga peradilan. Gedung MA dirancang memiliki empat pilar yang melambangkan empat lingkungan peradilan.

Gedung MK akan memiliki 9 pilar yang merepresentasikan nilai spiritual dan sinergi para hakim. Sementara gedung KY dirancang memiliki tujuh pilar yang mencerminkan peran pengawasan hakim agung.

“Kapasitas ruang sidang di kawasan yudikatif ini bervariasi, mulai dari 60 hingga 800 orang,” kata Cakra.

  • Related Posts

    Bareskrim Ungkap Ragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi Rugikan Negara

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Praktik ilegal itu disebut merugikan masyarakat serta keuangan negara. Dirtipidter…

    Kementerian HAM Usul Pembentukan RUU Kebebasan Umat Beragama

    KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Umat Beragama guna menjamin keadilan dan kebebasan berekspresi bagi seluruh pemegang keyakinan di Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, instansinya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *