Kasus Korupsi Nanas Rp 60 M, Eks Pj Gubernur Sulsel Dicegah ke Luar Negeri

Makassar

Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada lima orang lainnya turut dicekal.

“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selanjutnya, ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.

Didik menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12). Bahtiar berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” jelas Didik.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

“Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” ujarnya.

Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan. Selain itu ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

(idh/idh)

  • Related Posts

    Prabowo Tinjau Jembatan Bailey dan Pengungsi di Sumut

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertolak ke wilayah terdampak bencana Sumatera hari ini, Rabu, 31 Desember 2025. Prabowo bersama rombongan terbatas mendarat di Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi…

    Pria di Lampung Bakar Rumah dan Mobil Istri Siri gegara Dituduh Selingkuh

    Jakarta – Pria di Kota Metro, Provinsi Lampung, bernama Endang Sanjaya (48), ditangkap polisi karena membakar rumah dan mobil istri sirinya. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal dituduh korban selingkuh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *