Kemendagri Minta Ada Jalur Prioritas untuk Bangunan Gedung MBG

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah memberikan jalur prioritas untuk penerbitan persetujuan bangunan gedung bagi infrastruktur program makan bergizi gratis (MBG). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta standar percepatan penerbitan izin itu harus setara dengan percepatan program perumahan rakyat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ. Menurut Bima, percepatan penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi salah satu poin penting untuk mengejar target kesiapan operasional satuan pelaynanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

“Bapak dan ibu kepala daerah diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi,” ujar Bima Arya dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Barat, sebagaimana dilansir Antara pada Kamis, 18 Desember 2025.

Bima menjelaskan percepatan PBG ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Surat itu meminta pemerintah daerah tidak mempersulit proses konstruksi di titik-titik yang telah ditetapkan akan menjadi dapur MBG. 

Pada saat bersamaan, Bima juga mengatakan daerah wajib menginventarisasi aset untuk dipinjamkan menjadi kantor pelayanan pemenuhan gizi atau KPPG. Ia berujar pemerintah pusat telah menetapkan standar spesifik untuk kantor tipe A di tingkat provinsi dan tipe B di kabupaten atau kota, sementara kelengkapan interior akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota,” kata dia. 

Tak hanya itu, tugas pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto selanjutnya ialah memastikan dinas kesehatan atau instansi terkait mampu menerbitkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dalam tempo sesingkat-singkatnya. Bima menyebut proses pengajuan yang dilengkapi dokumen penetapan BGN, denah dapur, dan sertifikat penjamah pangan (food handler) harus segera diproses. “Bahkan dengan mekanisme manual jika diperlukan,” tutur dia. 

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *