Kerusakan Imbas Banjir di Aceh: 6 Madrasah, 2 Pesantren hingga 1 KUA Hilang

Jakarta

Satgas Tanggap Darurat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh mengatakan sejumlah bangunan yang dibawahi Kemenag hilang akibat bencana banjir dan longsor di Aceh. Kemenag mengatakan ada ratusan pondok pesantren yang rusak akibat bencana tersebut.

“261 pondok pesantren di 17 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, dua di antaranya hilang dan empat roboh,” kata Kakanwil Kemenag Aceh Azhari dilansir detikSumut, Minggu (14/12/2025).

Dia mengatakan ada lima kantor Kemenag di Aceh yang mengalami kerusakan, mulai dari kantor Kemenag Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Singkil di mana mengalami kerusakan ringan. Sementara kantor Kemenag Langsa dan Aceh Tamiang mengalami kerusakan berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 325 madrasah di 14 kabupaten/kota ikut terdampak dengan rincian 238 rusak ringan, 63 rusak sedang, 16 rusak berat. Dua bangunan disebut roboh dan enam madrasah hilang.

Azhari menyebutkan, 74 Kantor Urusan Agama (KUA) di 12 kabupaten/kota Aceh juga terdampak dengan rincian 39 mengalami rusak ringan, 29 rusak sedang, lima rusak berat satu hilang. KUA hilang adalah KUA Puteri Betung Gayo Lues.

Rumah ibadah terdampak bencana sebanyak 519 unit di 15 daerah dengan rincian 89 rusak ringan, 380 rusak sedang, 41 rusak berat, 8 roboh dan satu hilang. Rumah ibadah terdampak terdiri tempat ibadah umat Islam, Kristen, Katolik dan Budha.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Alarm Banjir Sempat Bunyi, BPBD Pastikan Tinggi Muka Air di Bekasi Menurun

    Jakarta – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sempat mengunggah video alarm peringatan banjir di sejumlah titik wilayah Bekasi berbunyi. Namun kini tinggi muka air di pintu-pintu air Bekasi sudah…

    KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim, Langgar Etik Berat Terkait Wanita-Transaksional

    Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH). “Dalam sebulan masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *