BGN Perketat Syarat Sopir Pengantar MBG Usia Insiden di SDN Kalibaru 01

BADAN Gizi Nasional (BGN) memperketat standar perekrutan sopir pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek kepribadian dan rekam jejak, termasuk memastikan sopir tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Kebijakan ini menyusul insiden mobil mitra SPPG yang menabrak puluhan siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan sopir operasional SPPG tidak boleh sekadar pengemudi cabutan atau orang yang baru belajar mengemudi. “Sopir operasional SPPG harus orang yang memang berprofesi sebagai sopir, berkepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta sehat jasmani dan rohani,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap standar ini menjadi krusial karena sopir berhadapan langsung dengan lingkungan sekolah dan keselamatan murid. Selain memiliki Surat Izin Mengemudi, sopir harus menguasai kendaraan manual maupun matik, mengenal medan, serta memahami jalur distribusi MBG.

BGN juga meminta mitra tidak mengabaikan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional. “Jangan karena mau bayar murah lalu main ambil sopir cabutan. Kalau sampai terjadi insiden, saya tidak ragu merekomendasikan SPPG di-suspend,” ujar Nanik.

Dalam pengetatan SOP pascainsiden Cilincing, BGN turut mengatur bahwa mobil mitra SPPG tidak lagi diperbolehkan masuk ke halaman sekolah. Pengantaran MBG cukup dilakukan di luar pagar untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Kebijakan ini diterapkan karena aktivitas siswa di halaman sekolah sulit diprediksi, terutama pada jam-jam pagi.

Selain sopir, BGN menegaskan tanggung jawab Kepala SPPG dalam mengawasi distribusi MBG. Kepala SPPG wajib mengetahui siapa sopir yang bertugas, mengatur jam kerja, serta memastikan proses pengantaran berjalan sesuai SOP. Penggantian sopir juga harus sepengetahuan Kepala SPPG.

BGN mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap SOP, terutama terkait perekrutan sopir, tidak hanya berdampak pada individu pengemudi. Operasional SPPG dapat disuspend, dan Kepala SPPG yang terbukti mengabaikan prosedur berpotensi diberhentikan. Kebijakan ini, menurut BGN, menjadi bagian dari upaya memperkuat aspek keselamatan dalam pelaksanaan Program MBG di sekolah.

  • Related Posts

    KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait…

    Kapolda Metro Jaya Buka UKW 2025, Ingatkan Wartawan Tangkal Hoaks

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan dukungan Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *