Pemerintah Siapkan Tanah Negara untuk Relokasi Korban Bencana Sumatera

PEMERINTAH sedang menyiapkan lokasi untuk relokasi rumah warga terdampak korban bencana Sumatera. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menggunakan tanah negara untuk tempat relokasi.

“Untuk relokasi dari 52 kabupaten/kota terdampak sudah kami inventarisasi tanah-tanah negara maupun tanah-tanah yang saat ini pengelolaannya diserahkan pihak-pihak tertentu. Nantinya juga akan dialokasikan sebagai titik-titik relokasi,” kata dia di Langkat, Sumatera Utara, Sabtu, 13 Desember 2025 dikutip YouTube Sekretariat Presiden. 

Prasetyo mengatakan relokasi ditawarkan kepada masyarakat yang kediamannya tidak lagi bisa ditempati. Selain relokasi, pemerintah sedang menghitung sejumlah rumah yang terdampak akibat bencana.. 

“Mulai dipikirkan rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk menghitung berapa rumah yang terdampak, baik yang skala berat, menengah, maupun skala ringan,” ujar dia. Prabowo sebelumya menyetujui anggaran sebesar Rp 60 juta per rumah untuk merenovasi rumah para korban bencana di Sumatera.

Persetujuan itu disampaikan Prabowo usai mendengarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam rapat koordinasi dengan sejumlah menteri dan lembaga di Aceh, Ahad, 7 Desember 2025 malam.

Suharyanto mulanya mengatakan ada 37.546 rumah rusak akibat bencana di Sumatera. Kerusakan itu dikategorikan sebagai rusak berat, sedang, dan ringan. Dia berkata anggaran sebesar Rp 60 juta per rumah dibutuhkan untuk merenovasi rumah. 

Prabowo lalu setuju atas usulan itu. Namun, Prabowo meminta anggaran itu perlu dihitung berdasarkan kenaikan harga dan inflasi.

“Oke, mungkin tentunya kita hitung kenaikan harga ya, inflasi, dan sebagainya,” ujar dia. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    KPK Ungkap Kendala Pengusutan Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Bayi

    Jakarta – KPK mengakui mengalami kendala dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. KPK menjelaskan, kendala yang didapatkan yakni sulitnya mencari sampling atau…

    Pakar Hukum Bicara Pro-Kontra Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

    Jakarta – DPR kini tengah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Pakar hukum, Hardjuno Wiwoho menyebut Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Hardjuno…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *