Purnawirawan Polri Usul Penunjukan Kapolri Tanpa Lewat DPR

Persatuan Purnawirawan Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden tanpa melalui proses di DPR. Mantan Kapolri Da’i Bachtiar mewakili Persatuan Purnawirawan Polri menyampaikan usulan itu usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Jakarta 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” kata Da’i usai pertemuan.

Menurut Da’i, seharusnya presiden memilih calon Kapolri langsung karena itu merupakan kewenangan prerogatifnya. Ia menilai tidak perlu membawa kandidat Kapolri ke forum politik seperti DPR.

“Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” katanya.

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. 

Adapun dijelaskan melalui Pasal 11 ayat (2) usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Secara prosedur, respons atas usulan yang diajukan Presiden wajib diberikan dalam kurun waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3). “Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” 

Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh DPR. 

Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. Untuk diketahui, negara juga mengatur batas masa jabatan anggota Polri berdasarkan usia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2).  

“Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.”

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Sikap Mengambang Fraksi atas Pilkada Tak Langsung

  • Related Posts

    KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Cilacap

    Jakarta – KPK mengungkap jumlah nominal barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. KPK menyebut, uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk…

    Laporan Daerah Jadi Kompas Pemulihan Sumatera, Satgas PRR Selaraskan Langkah K/L

    INFO TEMPO – Kondisi pemulihan wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipaparkan langsung oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat saat rapat koordinasi harian Satuan Tugas Percepatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *