Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Jakarta

Revisi KUHAP (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya Dasco mempersiapkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

(rfs/gbr)

  • Related Posts

    Ada Ransel Misterius di Tugu Tunas Kelapa Parepare, Gegana Dikerahkan

    Parepare – Sebuah ransel misterius ditemukan di Tugu Tunas Kelapa Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim Gegana Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Batalyon B Pelopor Parepare dikerahkan. Dilansir detiksulsel, Sabtu (3/1/2026),…

    Komunikasi Terakhir Pendaki yang Hilang di Gunung Slamet dengan Keluarga

    Magelang – Pendaki asal Kota Magelang, Syafiq Ridhan Ali Razan (18) dikabarkan hilang di Gunung Slamet. Sebelum komunikasi terputus, Syafiq sempat memberi kabar ke keluarganya. Dilansir detikjateng, Jumat (2/1/2026), kakak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *