Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Demo Tolak RUU KUHAP Hari Ini di DPR

SEJUMLAH organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyerukan aksi penolakan terhadap rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya dibawa ke sidang paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 18 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dalam seruan aksi yang disampaikan, koalisi menyebut pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dalam draf RUU KUHAP memberi celah manipulasi dan rekayasa kasus. “Potensi rekayasa oleh aparat akan semakin tinggi dan mengakibatkan korban tak bersalah rawan berjatuhan,” demikian pernyataan koalisi dalam melalui undangan aksi Selasa, 18 November 2025.

Menurut koalisi, penguatan kewenangan penyidik dalam draf tersebut juga membuka ancaman terhadap kebebasan sipil, terutama terkait privasi dan hak warga negara untuk bebas dari tindakan sewenang-wenang. 

Mereka mendorong publik untuk ikut memantau proses pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Aksi penolakan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB di depan Gerbang Pancasila, Kompleks DPR RI, Jakarta. 

Rancangan KUHAP sebelumnya telah disetujui Komisi III DPR dan pemerintah untuk dibawa ke tingkat paripurna pada hari ini, 18 November 2025. 

  • Related Posts

    Polisi Usut Dugaan Kelalaian Insiden Longsor Proyek Mini Soccer Sumedang

    Jakarta – Empat orang dilaporkan tewas akibat tertimbun longsor pada proyek mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Polisi kini tengah mengusut dugaan kelalaian dari peristiwa…

    Jalan Lingkar Selatan Cilegon Banjir, Kendaraan Tak Bisa Melintas

    Cilegon – Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon di Ciwandan mengalami banjir hingga tak bisa dilewati kendaraan. BPBD Provinsi Banten menyebut kondisi tersebut diakibatkan minimnya saluran air serta ditutupnya jalur pembuangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *