DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua DPR Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan revisi KUHAP dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat.
Angota dewan yang hadir pun serentak menjawab, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan. Mereka juga bertepuk tangan merayakan pengesahan itu.
Adapun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengklaim KUHAP baru merupakan produk hukum menuju keadilan hakiki. Ia menyatakan KUHAP dibutuhkan untuk mendampingi penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bakal berlaku Januari mendatang.
“KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi dengan hukum operasional, yakni KUHAP karena akan sama-sama berlaku 2 Januari 2026,” ucap Habiburokhman.
Di hadapan anggota Dewan, Habiburokhman membantah pembentukan RUU KUHAP terburu-buru. “Bahkan kalau saya hitung waktu membentuk KUHAP lebih dari 1 tahun,” ujar dia.
Pada November 2024, Badan Keahlian Dewan ditugaskan menyusun naskah akademik RUU KUHAP. Kemudian pada 18 Februari 2025, RUU KUHAP ditetapkan menjadi RUU usul DPR. Lalu, pada Maret, DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU KUHAP dibawa ke rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan.
Atas laporan yang diberikan Habiburokhman, Ketua DPR Puan Maharani lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut untuk menyetujui RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
Sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Sementara di luar gedung DPR, kelompok masyarakat sipil telah berkumpul untuk menolak pengesahan RUU KUHAP. Gelombang kritik terkait dengan KUHAP sudah berlangsung sejak masa pembahasan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan terlalu terburu-buru dan tampak dipaksakan supaya bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku Januari mendatang.
Padahal, revisi KUHAP belum memenuhi tiga prinsip utama partisipasi bermakna, yakni the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), dan the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan).
Tak hanya itu, Koalisi bahkan menyatakan Komisi III DPR telah memanipulasi prinsip partisipasi bermakna selama pembahasan revisi KUHAP.






