Kemendikti Akan Evaluasi Satgas Penanganan Kekerasan di Kampus yang Mandek

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya menanggapi keluhan berulang dari berbagai kampus soal mandeknya penanganan kekerasan seksual. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi mengakui banyak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) tidak berfungsi karena intervensi internal kampus, terutama bila terduga pelaku memiliki posisi lebih tinggi dari korban.

“Itu tentu kita akan evaluasi,” kata Khairul saat ditemui di Gedung D Kemendiktisaintek, Kamis, 13 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Khairul mengatakan mekanisme awal penanganan tetap menjadi tanggung jawab kampus melalui Satgas PPKPT masing-masing. Namun ia mengakui kementerian kerap menerima laporan bahwa satgas sulit bekerja saat kasus menyangkut dosen, pejabat kampus, atau figur senior. “Kalau kemudian ada hal yang dianggap tidak sesuai, bisa ada pendalaman dari kementerian,” ujarnya.

Pengakuan ini muncul di tengah kritik publik soal lemahnya implementasi regulasi baru, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas mandat satgas dari kekerasan seksual menjadi seluruh bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Meskipun regulasi diperluas, efektivitas satgas justru dinilai makin longgar dan tak terlihat kinerjanya.

Khairul memastikan kementerian akan menguatkan satgas dengan berbagai program pendampingan. “Kita akan kuatkan dengan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan PPKPT. Itu ada di program kita kok. Tapi ini memang masih baru,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut berperan mengawasi kinerja kampus. “Ya mohon bantuan juga teman-teman media. Kalau ada hal-hal yang kurang, ya disuarakan. Kita akan tindak lanjuti,” kata Khairul.

Saat ditanya mengenai indikator atau syarat khusus untuk memilih anggota Satgas PPKPT, Khairul menegaskan kementerian tidak menentukan secara rinci. “Itu kita serahkan ke perguruan tinggi. Tentunya orang yang punya pemahaman dan wawasan terkait aspek kekerasan,” ujarnya.

Kementerian, kata Khairul, hanya memberikan bimbingan teknis kepada kampus-kampus yang membutuhkan.

  • Related Posts

    Ayah di NTT Paksa Anak 11 Bulan Minum Miras, Polisi Turun Tangan

    Jakarta – Seorang pria, JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras). Polisi turun tangan menyelidiki…

    Siswi SMP di Gresik Diperkosa-Disekap Anggota Gangster, Polisi Turun Tangan

    Jakarta – Seorang siswi kelas 2 SMP menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang anggota Gangster. Korban disekap di sebuah rumah kosong di Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik. Dilansir…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *