DERETAN peristiwa di kancah politik nasional mendapat sorotan pada pertengahan pekan ini, Rabu, 12 November 2025. Salah satu berita yang banyak dibaca mengenai cara membatalkan gelar pahlawan nasional yang kini disandang oleh Presiden ke-2 Soeharto. Lalu, foto pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman mencium anak di pengajian juga banyak dibaca.
Berita lain yang menjadi sorotan ihwal landasan helikopter di dekat makam kakek Presiden Prabowo Subianto. Berikut tiga pemberitaan terpopuler di kanal nasional Tempo hingga pagi ini, Kamis, 13 November 2025:
Bagaimana Cara Membatalkan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berpeluang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden Prabowo Subianto menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara pada 10 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keppres itu menyebut Soeharto dinilai berjasa dalam perjuangan kemerdekaan. Dia dianggap berjasa sebagai wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1945.
Namun Keppres gelar pahlawan nasional Soeharto ini bisa dianulir. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pada dasarnya ada dua cara menganulir pemberian gelar pahlawan. Pertama, keputusan gelar pahlawan nasional bisa dicabut oleh pembuat keputusan, dalam hal ini presiden.
“Cuma itu agak pesimistis. Apakah mungkin presiden akan mengoreksi itu? Saya kira tidak. Karena bagaimanapun usulan Soeharto sebagai pahlawan itu merujuk pada rencana presiden atau menteri-menterinya. Jadi agak sulit memenuhi itu,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2025.
Cara kedua adalah membatalkan atau mencabut surat Keputusan Presiden melalui pengadilan. Herdiansyah mengatakan presiden sebagai pejabat tata usaha negara sehingga keputusan presiden atau Keppres bisa dibatalkan lewat keputusan tata usaha negara di PTUN.
Baca selengkapnya di sini.
Respons Kementerian Agama soal Viralnya Foto Gus Elham Cium Anak di Pengajian
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyatakan Kementerian Agama atau Kemenag bakal meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pendakwah agar tidak bertindak di luar batas. Syafi’i mengatakan hal itu sebagai evaluasi terhadap kasus Mohammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak perempuan saat berdakwah di forum pengajian.
Syafi’i menyebut tindakan Gus Elham tidak pantas dan harus menjadi kasus yang terakhir kali. “Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” kata Syafi’i dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Agama pada Rabu, 12 November 2025.
Syafi’i menjelaskan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Dirjen Pendis perihal madrasah dan pesantren ramah anak. Adapun yang dimaksud Syafi’i adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1261 Tahun 2024 tentang petunjuk tenis pengasuhan ramah anak di pesantren serta SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang program pilot untuk pesantren ramah anak.
Baca selengkapnya di sini.
Penjelasan Bupati Banyumas soal Helipad di Dekat Makam Kakek Prabowo
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjelaskan proyek pembangunan landasan helikopter di dekat makam kakek Presiden Prabowo Subianto, Margono Djojohadikusumo. Helipad itu dibangun di lapangan Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Menurut Sadewo program tersebut dikerjakan oleh pemerintah pusat. “Proyek APBN,” kata dia melalui pesan singkat pada Rabu, 12 November 2025.
Dia menyebut, setelah rampung dibangun, lokasi itu bisa digunakan untuk kegiatan di luar pendaratan maupun lepas landas helikopter. Sehingga masyarakat umum bisa memanfaatkan proyek pembangunan tersebut.
“Sebetulnya fungsi bukan hanya untuk helipad, bisa juga dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat lainnya,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Baca selengkapnya di sini.






