Jadi Tersangka, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Terancam Hukuman Mati

Jakarta

Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur Wikha sebelumnya.

(rdh/rfs)

  • Related Posts

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Yakin RI Ambil Langkah Terukur

    Jakarta – Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon, yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL), gugur akibat serangan Israel di Lebanon. Wakil Ketua Komisi I…

    Sugiono Kecam Israel Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

    MENTERI Luar Negeri Sugiono mengecam serangan Israel setelah gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lebanon. Tentara yang gugur adalah Prajurit Kepala (Praka) Farizal Rhomadhon yang sedang bertugas dalam misi Pasukan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *