Jadi Tersangka, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Terancam Hukuman Mati

Jakarta

Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur Wikha sebelumnya.

(rdh/rfs)

  • Related Posts

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta ASN Naik Sepeda ke Kantor

    GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berencana mengintruksikan aparatur sipil negara atau ASN di wilayaynya bersepeda ketika berangkat bekerja. Program tersebut guna efisiensi energi. “Kami tunggu surat edaran dari pemerintah pusat.…

    Wanti-wanti Kemenkes Usai Pemuda Mamuju hingga Balita Keracunan Daging Anjing

    Jakarta – Sebanyak tujuh warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diduga keracunan usai menyantap daging anjing. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewanti-wanti hal ini. “Berhati-hati dalam konsumsi hewan yang menjadi vektor…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *