Komnas HAM: Negara Masih Berutang Penyelesaian Kasus Marsinah

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Marsinah hanya bentuk simbolis dari negara yang mengakui perjuangan aktivis buruh tersebut. Dia menegaskan, negara hingga kini masih berutang penyelesaian kasus kematian Marsinah.

Anis menilai, tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah bertentangan dengan komitmen negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Jadi seperti paradoks. Orangnya diberikan gelar tapi kasusnya sendiri tidak selesai,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025.

Marsinah merupakan buruh yang tewas dibunuh di masa Orde Baru pemerintahan Soeharto. Dia dikenal vokal menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.

Anis mengatakan kasus kematian Marsinah termasuk dalam peristiwa pidana. Artinya, penyelesaian kasusnya mengandung kedaluwarsa atau memiliki batas waktu. Dengan tidak menyelesaikan kasus kematian Marsinah, kata dia, negara memiliki kesalahan masa lalu yang besar. “Hak atas keadilan atas kasus Marsinah belum dipenuhi,” ujarnya.

Marsinah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025. Keputusan memberikan gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Selain Marsinah, ada sembilan tokoh lain yang juga dianugerahi gelar pahlawan nasional. Mereka adalah Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; mantan Komandan Jenderal Resimen Para Komando, Sarwo Edhie Wibowo; Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto; mantan Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja; tokoh pendidikan perempuan dari Sumatera Barat, Rahmah El Yunusiyyah, ulama Bangkalan dari Jawa Timur Syaikhona Muhammad Kholil; pejuang kemerdekaan dari Nusa Tenggara Barat, Muhammad Salahuddin, tokoh kemerdekaan dari Sumatera Utara Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Maluku Utara Zainal Abidin Syah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional tidak berkaitan dengan penyidikan ulang kasus pembunuhan aktivis buruh itu. Prasetyo mengatakan, pemerintah menganugerahkan Marsinah sebagai pahlawan nasional karena melihat jasanya.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Kejagung Geledah Sejumlah Kantor di Medan-Pekanbaru soal Korupsi Limbah Sawit

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di Medan dan Pekanbaru. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada…

    Pidie Jaya Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 3 Bulan

    Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengakhiri masa tanggap darurat bencana. Kini, Pemkab Pidie Jaya menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan. “Kami menetapkan berakhirnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *