Komnas HAM: Negara Masih Berutang Penyelesaian Kasus Marsinah

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Marsinah hanya bentuk simbolis dari negara yang mengakui perjuangan aktivis buruh tersebut. Dia menegaskan, negara hingga kini masih berutang penyelesaian kasus kematian Marsinah.

Anis menilai, tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah bertentangan dengan komitmen negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Jadi seperti paradoks. Orangnya diberikan gelar tapi kasusnya sendiri tidak selesai,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025.

Marsinah merupakan buruh yang tewas dibunuh di masa Orde Baru pemerintahan Soeharto. Dia dikenal vokal menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.

Anis mengatakan kasus kematian Marsinah termasuk dalam peristiwa pidana. Artinya, penyelesaian kasusnya mengandung kedaluwarsa atau memiliki batas waktu. Dengan tidak menyelesaikan kasus kematian Marsinah, kata dia, negara memiliki kesalahan masa lalu yang besar. “Hak atas keadilan atas kasus Marsinah belum dipenuhi,” ujarnya.

Marsinah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025. Keputusan memberikan gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Selain Marsinah, ada sembilan tokoh lain yang juga dianugerahi gelar pahlawan nasional. Mereka adalah Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; mantan Komandan Jenderal Resimen Para Komando, Sarwo Edhie Wibowo; Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto; mantan Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja; tokoh pendidikan perempuan dari Sumatera Barat, Rahmah El Yunusiyyah, ulama Bangkalan dari Jawa Timur Syaikhona Muhammad Kholil; pejuang kemerdekaan dari Nusa Tenggara Barat, Muhammad Salahuddin, tokoh kemerdekaan dari Sumatera Utara Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Maluku Utara Zainal Abidin Syah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional tidak berkaitan dengan penyidikan ulang kasus pembunuhan aktivis buruh itu. Prasetyo mengatakan, pemerintah menganugerahkan Marsinah sebagai pahlawan nasional karena melihat jasanya.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Dosen UGM Kritik Respons Seskab Teddy Soal Laporan Tempo

    GURU Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar menilai respons pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari…

    Operasi Pekat 2026, Polda Metro Sita 347 Kg Narkoba-Tangkap 1.280 Tersangka

    Jakarta – Operasi Pekat Jaya 2026 Polda Metro Jaya telah terlaksana selama 15 hari mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Polda Metro berhasil menyita 347,94 kilogram narkoba berbagai jenis.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *