Jadi Saksi Kasus Dana Hibah GMIM, Alexander Marwata: Hanya Kesalahan Administrasi

INFO NASIONAL – Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjadi saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), di Pengadilan Negeri Manado, pada Kamis, 6 November 2025.

Alexander Marwata menyampaikan pandangannya dalam kacamata hukum. Ia menilai, tak ada perkara korupsi dalam hibah yang dilakukan Pemprov Sulut ke GMIM. Yang terjadi adalah kesalahan administrasi, dalam hal ini proposal dana hibah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah, namun sifatnya tidak mutlak. Maka, kata dia, jika ada pengalihan dana, itu menjadi hal yang biasa. “Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkan lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas,” ujarnya.

Alexander Marwata menyebut, kasus dana hibah hanya sebatas kesalahan administrasi. Ia menjelaskan, saat ini sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan korupsi. “Masalahnya dimana? Tak ada uang yang masuk ke terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya,” kata Alexander Marwata.

dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan bahwa organisasi agama berhak memperoleh dana hibah dari pemerintah. “Filosofinya pemberian dana hibah adalah wajib negara bantu lembaga keagamaan,” kata dia.

Adapun kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado yakni Jefry Korengkeng, Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut; Fereydi Kaligis, Mantan Kepala Biro Kesra; Steve Kepel, Mantan Sekretaris Provinsi Sulut; Assiano Gemmy Kawatu, Mantan Asisten III dan Hein Arina, Ketua Sinode GMIM.

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp 21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (*)

  • Related Posts

    Banjir Landa 21 Desa di Serang, Ribuan Orang Terdampak

    Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mencatat bencana hidrometeorologi melanda 21 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di wilayah Serang. Bencana ini terjadi akibat cuaca…

    Tinjau Daerah Bencana, Wagub Aceh Jatuh ke Sungai Usai Rakit Terbalik

    Jakarta – Rakit darurat yang ditumpangi Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah Dek Fadh terbalik saat menyeberangi sungai. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Dilansir detikSumut, Minggu (21/12/2025), dalam video…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *