Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung

Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung

  • Kamis, 25 September 2025 15:06 WIB
  • waktu baca 2 menit
Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung menggerebek toko kosmetik yang menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/9/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Timur

Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung menggerebek toko kosmetik yang menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur.

“Penggerebekan toko obat ini dilakukan bersama anggota Satpol PP dengan personel Polsek dan Koramil Kecamatan Pulogadung,” kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S di Jakarta Timur, Kamis.

Penggerebekan toko yang dilakukan pada Rabu (24/9) itu setelah Satpol PP Kecamatan Pulogadung menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi.

Baca juga: Satpol PP Jaktim gerebek toko penjual obat ilegal di Duren Sawit

Dalam penggerebekan tersebut terdapat beberapa jenis obat yang disita seperti pil koplo atau pil anjing, eximer, tramadol dan beberapa jenis lainnya. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 6.300 butir psikotropika atau obat Golongan G.

Petugas juga menggeledah ruang atas dari toko tersebut dan menemukan satu plastik obat terlarang berbagai jenis.

“Ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga adanya toko kosmetik penjual obat yang mengandung psikotropika,” ujar Andik.

Pemilik toko berinisial MI tersebut ketahuan mengkamuflase penjualan obat terlarang itu dengan kosmetik yang sudah kedaluwarsa maupun sudah tidak layak jual.

“Pelaku sudah dua tahun berjualan dan harganya ini bervariasi ya, mulai dari Rp10.000 sampai Rp30.000,” ucap Andik.

Pemilik toko kemudian didata oleh Satpol PP Kecamatan Pulogadung karena sudah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Setelah pemiliknya didata oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pulogadung, toko tersebut langsung ditutup dan tak boleh berjualan sementara waktu.

“Konsumen dari obat ini rata-rata adalah anak remaja. Sehingga, masyarakat sekitar merasa resah dan melaporkan kepada kami dan hari ini kami lakukan penindakan,” katanya.

Baca juga: Oknum Polres Metro Jaktim terima setoran toko obat ilegal di Cipayung

Baca juga: Toko kosmetik jadi kedok penjualan obat keras ilegal di Jakbar

Baca juga: Satpol PP Jakarta amankan ribuan butir obat keras ilegal

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Polisi Panen 10 Ton Jagung di Tamansari Bogor, Dukung Program Ketahanan Pangan

    Jakarta – Polisi memanen 10 ton jagung di wilayah Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Jagung tersebut dipanen dari lahan seluas 1,7 hektare. “Siang ini kita melaksanakan panen di 2…

    Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Persiapan Baru Kebijakan Energi-Ekonomi

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian kebijakan strategis pemerintah ke depan. Rapat itu digelar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *