Kemenham: Penyitaan buku tak sejalan dengan demokrasi dan HAM

Kemenham: Penyitaan buku tak sejalan dengan demokrasi dan HAM

  • Selasa, 23 September 2025 20:05 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenham: Penyitaan buku tak sejalan dengan demokrasi dan HAM
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia Rumadi Ahmad (ANTARA/HO-Kemenham)

Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan bahwa penyitaan buku oleh aparat kepolisian dalam penangkapan aktivis terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM.

Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham Rumadi Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, merespons penyitaan buku aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur.

“Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi, aparat harus memperhatikan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),” kata dia.

Adapun ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Selain itu, menurut Kemenham, penyitaan buku tersebut juga bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam Astacita, khususnya butir pertama yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Baca juga: Kemenkumham: MBG harus perhatikan kualitas dan keamanan makanan

“Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” tutur Rumadi.

Dia juga memandang pelarangan atau perampasan buku akan merusak tradisi literasi di masyarakat. Oleh sebab itu, ia berpesan agar kepolisian tidak mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca.

Terlebih, membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo, ucap Rumadi, berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi tersebut.

Rumadi menilai peristiwa dimaksud menunjukkan urgensi reformasi kepolisian. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya internalisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM oleh aparat keamanan dalam bertugas.

“Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind (cara berpikir) aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM,” katanya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menbud Dorong Transformasi Tata Pamer & Digitalisasi Museum Radya Pustaka

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon meninjau Museum Radya Pustaka di Surakarta sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Kota Surakarta. Museum yang didirikan pada 28 Oktober 1890 ini…

    Kemenkes: Dokter Muda di Cianjur Meninggal karena Campak

    KEMENTERIAN Kesehatan mengkonfirmasi Andito Mohamad Wibisono, dokter muda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran, Cianjur, meninggal usai didiagnosis terpapar virus campak. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *