Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI

Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI

  • Kamis, 11 September 2025 15:13 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT. Karya Cipta Nusantara (KCN),” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

Pramono mengakui bahwa proyek tanggul beton itu belakangan viral dalam perbincangan di tengah publik.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memperhatikan nasib para nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut tersebut.

Untuk itu, Pramono meminta PT. KCN untuk memperhatikan nelayan karena dampaknya membuat hasil tangkapan ikan mereka berkurang.

Baca juga: Soal tanggul KCN di Cilincing, KKP sebut telah memiliki izin PKKPRL

“Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa KCN ini harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” kata Pramono.

Sebelumnya, sebuah video pembangunan tanggul beton itu beredar di media sosial Instagram pada akun @cilincinginfo.

“Tanggul beton di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi, awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” kata seseorang dalam video itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Proyek NCICD adalah pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta untuk mencegah banjir rob.

Baca juga: AHY: Tanggul laut raksasa jadi solusi perlindungan pesisir utara Jawa

Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.

KKP mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Anggota AS parlemen Murphy dan Casar mendorong undang-undang untuk mengatur prediksi pasar

    Senator Amerika Serikat Chris Murphy dan Perwakilan DPR Greg Casar akan memperkenalkan undang-undang untuk mengendalikan hal ini pasar prediksi setelah para petaruh mengambil keuntungan dari konflik geopolitik, termasuk serangan gabungan…

    Dermaga di Merak Penuh, Polisi Pasang Penyekat Antisipasi Penumpukan

    Jakarta – Dermaga di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, mulai penuh para pemudik. Petugas mulai menyekat kendaraan untuk mengatur arus lalu lintas agar tak terjadi penumpukan. Pantauan di simpang Dermaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *