Kemenhub tindak lanjuti kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi 2

Kemenhub tindak lanjuti kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi 2

  • Kamis, 4 September 2025 15:29 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenhub tindak lanjuti kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi 2
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan menanggapi dan menindaklanjuti peristiwa kecelakaan yang melibatkan dua truk di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025) dini hari. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Kami turut prihatin atas adanya insiden ini. Saat ini Ditjen Hubdat mengirim petugas ke lapangan untuk memantau kondisi kendaraan dan lokasi kejadian,

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menanggapi dan menindaklanjuti peristiwa kecelakaan yang melibatkan dua truk pada Kamis (4/9) dini hari di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Kami turut prihatin atas adanya insiden ini. Saat ini Ditjen Hubdat mengirim petugas ke lapangan untuk memantau kondisi kendaraan dan lokasi kejadian,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan, petugas juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan juga Jasa Marga untuk mengumpulkan data dan kronologis atas insiden tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kata Aan, kecelakaan bermula saat truk kontainer bernomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta menuju Gerbang Tol Ciawi 2.

Baca juga: Truk kontainer alami rem blong, tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Kemudian, truk menabrak beton pembatas jalur dan terdorong ke depan, hingga menghantam truk lainnya bernomor polisi F 8643 VE yang sedang melakukan transaksi di gardu.

“Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025,” imbuhnya.

Sementara, truk bernomor polisi F 8643 VE status uji berkala masih berlaku hingga tanggal 15 Februari 2026.

Aan menekankan, kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan para pemilik barang agar dapat berperan serta dalam memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan memenuhi aspek persyaratan teknis laik jalan.

Baca juga: Pengemudi truk ringan tewas terseret truk tronton di Tol JORR Jatiasih

“Dan tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan sebelum dioperasikan di jalan umum sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan,” kata Aan.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *