Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar

Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar

  • Kamis, 28 Agustus 2025 22:18 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar
Umat Muslim memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

…Lapangan pekerjaan ada untuk semua, tinggal ditempatkan sesuai aturan dan porsinya

Yogyakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Muchammad Ichsan menilai polemik terkait kemungkinan keterlibatan petugas haji dari kalangan non-muslim tidak perlu diperbesar.

“Saya kira tidak perlu dipermasalahkan. Indonesia harus tetap bersatu, padu, dan harmonis. Lapangan pekerjaan ada untuk semua, tinggal ditempatkan sesuai aturan dan porsinya,” kata Ichsan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Ichsan, keterlibatan non-Muslim tidak menjadi persoalan selama tidak bersinggungan langsung dengan ibadah inti haji.

Dia menyebut penyelenggaraan haji mencakup banyak aspek, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga pemulangan jemaah. Seluruh aspek administratif dan teknis tersebut bisa dilakukan siapa saja, baik Muslim maupun non-Muslim.

“Kalau sekadar mengurus administrasi, logistik, atau layanan teknis, itu tidak masalah dikerjakan oleh non-Muslim,” ujarnya.

Baca juga: Hoaks! Tautan pendaftaran petugas haji 2026

Namun, Ichsan menuturkan bahwa peran yang berkaitan langsung dengan manasik maupun kegiatan di Tanah Suci tetap wajib dijalankan oleh umat Islam.

“Pembimbing manasik misalnya, itu jelas harus Muslim. Walaupun ada non-Muslim yang memahami teknisnya, tetap tidak boleh. Begitu pula di Mekkah dan Madinah, karena non-Muslim memang tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” kata dia.

Baca juga: Petugas haji bakal dibekali dasar-dasar Bahasa Arab

RUU tentang perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang disahkan DPR RI pada Selasa (26/8) memunculkan perdebatan publik. Salah satu poin yang menuai sorotan adalah diperbolehkannya non-Muslim menjadi bagian dari kepengurusan dan penyelenggaraan haji.

Baca juga: Kementerian PANRB dukung penguatan kelembagaan dan SDM BP Haji

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

    INFO NASIONAL – Promo diskon tambah daya listrik kembali dihadirkan PT PLN (Persero) di Ramadan tahun ini. Lewat program “Ramadan Terang, Lebaran Tenang”, PLN memberikan diskon 50 persen biaya penyambungan…

    Ramadan Berkah, Polres Tangerang Kota Berbagi di Jalan-Buka Bareng Ojol

    Kota Tangerang – Bulan Ramadan diisi dengan kegiatan berbagi. Polres Metro Tangerang Kota berbagi takjil dengan masyarakat hingga berbuka bersama pengemudi ojek online (ojol). “Ramadan adalah momentum untuk memperkuat kebersamaan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *