Transfer data RI-AS dan “taklid” di era digital

Telaah

Transfer data RI-AS dan “taklid” di era digital

  • Oleh Edy M Yakub
  • Senin, 28 Juli 2025 09:25 WIB
  • waktu baca 6 menit
Transfer data RI-AS dan
Ilisterasi – Warga melakukan transaksi menggunakan Electronic Data Capture (EDC) di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan 20 pasar sebagai percontohan pasar digital mengingat sebanyak 6,2 juta penduduk di Jakarta telah menggunakan transaksi digital melalui QRIS maupun Electronic Data Capture (EDC). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

poinnya adalah Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia

Surabaya (ANTARA) – Di era digital yang sudah berteknologi nan maju ini, istilah taklid (mengikuti pendapat tanpa memahami dalil/masalah secara mendalam) ternyata masih berlaku, meski mungkin bergeser dalam tataran praktiknya.

Jika taklid di masa lalu lebih karena memang benar-benar tidak tahu, maka taklid di era digital terjadi akibat framing atau potongan informasi yang belum jelas kebenarannya, tapi justru diviralkan.

“Dulu, Kebenaran dibentuk oleh Fakta. Kini, Kebenaran dibentuk oleh Framing (pembelokan lewat kekuatan persepsi),” kata tokoh pers H Dahlan Iskan saat pengukuhan doktor HC di Indramayu (20/5/2023).

Ya, framing yang memungkinkan potongan/edit informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak utuh/lengkap, atau bahkan salah, justru bisa dianggap benar karena diulang-ulang secara digital (viral) dan “bahaya” bila ada taklid apa adanya tanpa menelusuri “sanad/sumber”.

Contoh terbaru adalah keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih (23/7/2025) terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital dengan poin bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen tertulis yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Nah, poin itu tidak dipahami secara utuh tapi langsung diambil pada cuplikan/potongan kalimat “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.” Potongan pernyataan itu kemudian diviralkan.

Baca juga: BSSN pastikan perlindungan keamanan data pribadi WNI

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *