SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta

SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta

  • Minggu, 27 Juli 2025 06:28 WIB
  • waktu baca 1 menit
SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta
Arsip foto – Warga membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/pri.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Ahad.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta

Baca juga: Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Fakta-Fakta Putusan MK Soal Uang Pensiun Eks Pejabat Negara

    MAHKAMAH Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan warga terkait dengan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak pensiun bagi pejabat tinggi…

    Kepedulian Aipda Yanrus, Bangun Panti Asuhan-Sekolah di Daerah 3T Sumba

    Jakarta – Aipda Yanrus Pake bersama istrinya mendirikan panti asuhan dan sekolah di Desa Tana Mbanas, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ps Kanit Samapta Polsek Haharu, Polres Sumba Timur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *