KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan

KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan

  • Sabtu, 19 Juli 2025 00:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) saat melantik sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/HO-KPK)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah atau janji sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru untuk memperkuat penindakan tindak pidana korupsi.

“Saudara-saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Setyo, 40 orang tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut percaya dengan kapasitas dan integritas mereka.

Setyo mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya menjaga integrasi dan kolaborasi antarsumber daya manusia di KPK sebab sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.

“Pelimpahan tugas dan wewenang juga harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” katanya.

Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek

Baca juga: KPK: Kasus dugaan gratifikasi di MPR RI terkait pengiriman logistik

Selain itu, dia mengingatkan mereka untuk terus mengasah pemahaman terhadap hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan.

Karena itu, kata dia, peran mentor menjadi penting untuk membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.

Kemudian dia menekankan pula bahwa setiap tindakan hukum perlu berlandaskan prinsip “pro justitia”, yakni demi keadilan.

Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta kode etik penegakan hukum.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” kata Setyo.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    WN Belanda Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Hasil Beli Online, Kini Deportasi

    Bogor – Warga Negara (WN) Belanda inisial EMVB diamankan petugas Kantor Imigrasi Non TPI Bogor karena mengancam warga menggunakan airsoft gun. Hasil pemeriksaan, EMVB mengaku tidak punya izin dan membeli…

    Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Lilin, Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru

    Jakarta – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin 2025. Apel dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *