Bupati Serang minta warga Cibetus hormati proses hukum

Bupati Serang minta warga Cibetus hormati proses hukum

  • Jumat, 4 Juli 2025 13:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Bupati Serang minta warga Cibetus hormati proses hukum
Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah (keempat dari kanan) di Serang, Banten, Jumat (4/7/2025). (ANTARA/HO-Pemkab Serang)

Serang (ANTARA) – Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, meminta warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, menghormati proses hukum yang berlangsung mengenai kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

“Kita adalah negara hukum, sebab itu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena Pemkab Serang tidak bisa mengintervensi ranah hukum” ujar Zakiyah, di Serang, Jumat.

Ia menegaskan akan mengunjungi Kampung Cibetus untuk melihat langsung kondisi warga di sana. Warga yang anggota keluarganya kini ditahan di Polda Banten akan diberikan bantuan sembako untuk mengurangi beban hidup keluarganya di rumah.

“Tentu kami prihatin dengan apa yang menimpa warga Kampung Cibetus. Kami meminta agar warga bersabar,” katanya.

Zakiyah mengaku masalah yang dihadapi warga Kampung Cibetus akan menjadi perhatian Pemkab Serang karena menyangkut hidup masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara itu, seorang warga Ita, mengungkapkan bahwa suami dan pamannya ikut ditangkap dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT STS tersebut, sehingga diharapkan Bupati Serang bisa membantu persoalan yang dihadapi warga.

Menurutnya, warga hanya ingin hidup nyaman, damai, tanpa polusi yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut.

“Kami hanya ingin hidup sehat di kampung kami. Kami ingin tenang hidup di desa kami,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum Warga Kampung Cibetus, Rizal Hakiki, menambahkan sejak kehadiran kandang ayam tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Dampak yang ditimbulkan membuat warga tidak nyaman seperti polusi, iritasi, gatal-gatal, dan ISPA.

Puncak kemarahan warga terjadi pada 24 November 2024 dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran terhadap kandang ayam milik PT STS.

“Dalam kasus ini 17 orang ditangkap, lima diantaranya divonis enam bulan penjara masa percobaan oleh PN Serang. Sementara 12 orang baru tiga orang yang sudah diputus hukuman satu tahun penjara oleh PN Serang,” katanya.

Pihaknya berharap Bupati Serang bisa memfasilitasi kasus ini agar warga tidak lagi ketakutan dan kembali hidup tenang dan damai.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *