Kamis, Samsat Keliling kembali tersedia di 14 lokasi Jadetabek

Kamis, Samsat Keliling kembali tersedia di 14 lokasi Jadetabek

  • Kamis, 3 Juli 2025 08:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kamis, Samsat Keliling kembali tersedia di 14 lokasi Jadetabek
Situasi layanan Samsat Keliling Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek ada di sini

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Bupati Rejang Lebong dkk Ditangkap KPK Saat Bukber di Restoran

    Jakarta – KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) lewat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap ijon proyek. KPK mengungkapkan, Bupati Fikri dan tersangka lainnya ditangkap saat…

    Data Satgas PRR: 62 Persen Jembatan Darurat Rampung, Konektivitas Semakin Pulih

    INFO TEMPO – Konektivitas antar masyarakat adalah salah satu prioritas pemerintah dalam pemulihan pascabanjir yang melanda Sumatra pada akhir 2025. Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) sekaligus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *