KPK panggil ASN Kemenaker dan pegawai UIN Jakarta jadi saksi kasus TKA

KPK panggil ASN Kemenaker dan pegawai UIN Jakarta jadi saksi kasus TKA

  • Kamis, 5 Juni 2025 15:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil ASN Kemenaker dan pegawai UIN Jakarta jadi saksi kasus TKA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan, dan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menjadi saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH dan MAA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut merupakan Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Fasilitasi Kerja Sama Kemenaker Isnarti Hasan (IH), dan pegawai administrasi umum pada UIN Jakarta Muhamad Arif As’ari.

Selain itu, KPK memanggil Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad.

Mereka diperiksa untuk penyidikan kasus yang diduga terjadi di lingkungan Kemenaker pada 2019-2023.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (2/6), sempat memanggil Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto.

Haryanto dipanggil sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025.

KPK juga memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020—2023 Suhartono, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati, dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto.

KPK pada Selasa (3/6), memanggil Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Anggraeni.

Kemudian pada Rabu (4/6), KPK memanggil Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Kemenaker M. August Diratara Hernoto, sopir di Kemenaker Yongki Prabowo, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Hakim AS berpihak pada New York Times yang menentang kebijakan jurnalisme Pentagon

    Seorang hakim federal di Amerika Serikat setuju untuk menghalangi pemerintahan Presiden Donald Trump dalam menerapkan kebijakan yang membatasi akses berita ke Pentagon. Keputusan yang diambil pada hari Jumat berpihak pada…

    Hore! Naik TransJ, MRT, LRT Hari Ini Cuma Bayar Rp 1

    Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif Rp 1 bagi moda transportasi umum selama Lebaran. Sejumlah transportasi itu yakni Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan LRT Jabodebek. Penerapan tarif Rp…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *