8 WNA asal China dideportasi dari Banggai karena penyalahgunaan VoA

8 WNA asal China dideportasi dari Banggai karena penyalahgunaan VoA

  • Jumat, 16 Mei 2025 13:01 WIB
  • waktu baca 2 menit
8 WNA asal China dideportasi dari Banggai karena penyalahgunaan VoA
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan terhadap delapan WNA China yang dideportasi karena penyalahgunaan VoA di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (13/5/2025). ANTARA FOTO/Ho-Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai (1)

“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),”

Palu (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA).

“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),” kata Kepala Kantor Imigrasi Banggai Yusva Aditya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.

Ia mengatakan tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menyampaikan bahwa proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai pada Selasa (13/5) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Yusfa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.

“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mengatakan tindakan ini juga sejalan dengan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.

“Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Iran 'sistem pemeriksaan' untuk mengembangkan Selat Hormuz: Laporan

    Lloyd’s List melaporkan bahwa kapal dapat diizinkan melewati ‘koridor aman’ setelah disetujui oleh Korps Garda Revolusi Islam. Iran sedang melakukan sistem pemeriksaan dan registrasi baru untuk mengembangkan kapal-kapal yang transit…

    Jadwal Salat Idul Fitri 21 Maret 2026 di Masjid Istiqlal dan Balai Kota Jakarta

    Jakarta – Besok tanggal 21 Maret 2026, umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Masjid Istiqlal dan Balai Kota Jakarta akan menggelar salat Id besok Sabtu (21/3).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *