Kendaraan tak lolos uji emisi bisa didenda maksimal Rp50 juta

Kendaraan tak lolos uji emisi bisa didenda maksimal Rp50 juta

  • Selasa, 15 April 2025 16:08 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kendaraan tak lolos uji emisi bisa didenda maksimal Rp50 juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta (ANTARA) – Kendaraan yang tak lolos operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta, Selasa.

Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.

Baca juga: DKI sasar bus dan truk dalam operasi kepatuhan uji emisi di Jaktim

Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.

“Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.

“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” kata Tamo.

Baca juga: Tekan polusi, KLH kolaborasi dukung uji emisi kendaraan angkut barang

Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.

“Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” katanya.

Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. “Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    PKK Aceh jajaki kerja sama dengan YJI tingkatkan kesehatan jantung

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PKK Aceh jajaki kerja sama dengan YJI tingkatkan kesehatan jantung Rabu, 16 April 2025 06:06 WIB waktu baca…

    Peningkatan pelaporan SPT 2024 – Infografik ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Klinik pajak UI beri konsultasi pelaporan SPT…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *