
PKP: Ada dugaan kecurangan pada pembangunan rumah eks pejuang Tim-tim
- Senin, 14 April 2025 23:59 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan dugaan kecurangan pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor-Timur (Tim-tim) di Kabupaten Kupang, NTT, yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
“Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujar Ara di Jakarta, Senin.
Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Adhi Karya, dan PT. Nindya Karya (Persero)
Dia menegaskan, pembangunan rumah bagi Eks pejuang Tim-tim seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik dan berkualitas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Rumah untuk eks pejuang Timor-Timur siap, Pemkab Kupang harap bisa segera diserahterimakan
Baca juga: Panglima TNI terima aspirasi dari tokoh pejuang Timtim
Ara juga telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya dan meminta agar BUMN yang membangun perumahan di NTT tersebut bisa memperbaiki dan menjamin hunian yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
“Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur dimana Presiden RI Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa Tim dari Inspektorat Jenderal secara terukur dan profesional telah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana dan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, dari aspek fondasi, itu semuanya tidak sesuai dengan RKS.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari gambar kerja atau shop drawing yang seharusnya pondasi kedalamannya 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Tapi kenyataannya dari video, dari foto yang Kementerian PKP dapatkan, itu hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter itu dari beton.
Kedua, dari pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ternyata tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah turun.
“Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks perjuang Tim Tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum,” kata Heri Jerman.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP serta berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
“Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks pejuang Timor-Timur,” kata Kartika Wirjoatmodjo atau disapa Tiko.*
Baca juga: Sumur Pejuang untuk pejuang eks Timor Timur
Baca juga: 100 anak eks-pejuang Timor Timur dipekerjakan di BUMN
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Syarat dan biaya masuk SMA Taruna Nusantara Magelang
- 24 Oktober 2024
Informasi lengkap tentang pembukaan CPNS Kemendikbud 2024
- 23 Agustus 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024
Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja
- 14 Oktober 2024
Daftar wahana dan harga tiket masuk Ragunan
- 29 Agustus 2024