Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar

Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar

  • Minggu, 13 April 2025 14:56 WIB
  • waktu baca 2 menit
Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar
Ilustrasi – Sejumlah warga saat mendatangi Samsat setempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Azmi)

Tangerang Selatan (ANTARA) – Tangerang Selatan Banten mencatat realisasi pembayaran terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari sejak kebijakan itu diterapkan pada daerah setempat mencapai Rp3,6 miliar.

“Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, saat ini ada program tersebut yang telah digelar hingga saat ini atau sudah tiga hari, per harinya Rp1,2 miliar. Jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar,” kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Serpong Tangerang Selatan Teguh Riyadi di Tangerang, Minggu.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Para wajib pajak cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.

Selama tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut tercatat sudah sebanyak tiga ribuan lebih kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajak tersebut.

Berdasarkan data wajib pajak yang menunggak pada daerah setempat, yakni sekitar 80 ribu.

“Kemarin itu saja ada sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa hanya 600, itu 100 persen kenaikannya. Artinya dengan jumlah kendaraan lebih dari tiga ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal,” ujarnya.

Teguh mengatakan bahwa selama pelaksanaan program pemutihan pajak tidak ada penumpukan yang terjadi, lantaran pihaknya telah mengantisipasi dengan berbagai skema.

Pihaknya menyiasati dari hari pertama sampai saat ini dengan mempercepat proses, contohnya saat di pagi hari dari 06.30 WIB, sudah melakukan cek fisik kendaraan.

“Jadi nanti loket 08.00 WIB dibuka, wajib pajak tinggal masuk administrasi. Jadi tidak ada penumpukan kendaraan,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang gelar diskon pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB

Baca juga: Bapenda: Diskon PBB-P2 diberikan saat pemohon melakukan pembayaran

Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Presiden sebut ada terobosan dalam upaya bela Palestina – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Prabowo kembali ke Indonesia usai rampungkan lawatan…

    Polda Sumut amankan 634 tersangka dari pengungkapan 517 kasus narkoba – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Polda Sumut sita 191,692 kilogram sabu-sabu Februari-April…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *